• SMP NEGERI 1 KRESEK
  • Etika Kekeluargaan Prestasi Islami

KURIKULUM MERDEKA SEBAGAI OPSI SATUAN PENDIDIKAN DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN TAHUN 2022 - 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.

Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
DEKLARASI SEKOLAH ANTI PERUNDUNGAN DAN KEKERASAN SMP NEGERI 1 KRESEK

  Senin 05 Februari 2024, SMP Negeri 1 Kresek mendeklarasikan Sekolah Anti Perundungan dan Kekerasan dengan Upaya membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai

06/02/2024 16:42 - Oleh Administrator - Dilihat 10412 kali
PERSIAPAN MENGHADAPI UJIAN SEKOLAH

Ujian sekolah merupakan suatu standarisasi untuk mengetahui hasil belajar siswa. Hasil ujian kemudian menjadi taraf ukur kemampuan siswa setelah melalui proses pembelajaran. Jadi, buat

25/03/2022 14:49 - Oleh Administrator - Dilihat 7040 kali
ADAB KEPADA GURU

"Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa"   Kita pasti sudah akrab dengan peribahasa tersebut. Peribahasa itu tidak semata-mata ada, melainkan karena memang seorang guru patut diju

24/03/2022 13:29 - Oleh Administrator - Dilihat 1486 kali
PENTINGNYA PENDIDIKAN DAN TIPS MENANAMKAN MOTIVASI BELAJAR

Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Melalui pendidikan, manusia bisa mengembangkan potensi yang ada di dalam dirinya untuk terus berkembang sesuai

24/03/2022 08:41 - Oleh Administrator - Dilihat 5309 kali